Suarapedia
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
    • Sumatera Utara
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Foto
    • Intertainment
Suarapedia
No Result
View All Result

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perdagangan Orang

Zainal ArifinZainal Arifin
Konten Redaksi suarapedia
di Sumatera Utara
13 Januari 2021
77
VIEWS
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perdagangan Orang

MEDAN (suarapedia.co)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus alias Ko Aven di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (13/1/2021)

 

 

“Penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Asintel mewakili Kajati Sumut.

 

 

Sementara itu, mantan Kajari (kepala kejaksaan negeri) Medan juga mengatakan, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dengan melakukakan penyamaran sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, “Ini untuk memudahkan tim agar bisa masuk ke dalam rumahnya yang dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang,” terangnya

 

 

Lebih lanjut ia juga menuturkan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

 

 

Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.(Uddin)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: DPOSumatera Utara

Discussion about this post

Baca lainnya

Ibu-ibu yang Mengantre Depan Bank BNI Didatangi Polisi. Ada Apa Ya?
Pringsewu

Ibu-ibu yang Mengantre Depan Bank BNI Didatangi Polisi. Ada Apa Ya?

Redaksi Pringsewu
47 menit lalu

Read more
Hi.Saply TH Sambut Kujungan Drs.H.Tamanuri MM Ke Mesuji
Mesuji

Hi.Saply TH Sambut Kujungan Drs.H.Tamanuri MM Ke Mesuji

Redaksi Daerah
53 menit lalu

Read more
Reses Persidangan,  Drs. H.Tamanuri Gelar Kunker Ke Mesuji
Mesuji

Reses Persidangan, Drs. H.Tamanuri Gelar Kunker Ke Mesuji

Redaksi Daerah
4 jam lalu

Read more
Kurangi Dampak Covid 19, Desa Rejo Binangun Gelontorkan 30 % DD Untuk BLT
Mesuji

Ikuti Aturan Pemerintah,Kades Rejo Binangun Himbau Masyarakat Agar Patuhi Prtokes

Redaksi Daerah
19 jam lalu

Read more
Suarapedia

© 2020 Suarapedia.com

  • Redaksi
  • Sejarah
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Foto
  • Video
  • Intertainment
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Sumatera Utara
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Tentang Suarapedia
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privacy

© 2020 Suarapedia.com

Selamat Datang

Sign In with Facebook
OR

Masuk dengan akun anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk

Add New Playlist

Terimakasih atas kunjungannya!!!!