MEDAN (suarapedia.co)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus alias Ko Aven di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (13/1/2021)
“Penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Asintel mewakili Kajati Sumut.
Sementara itu, mantan Kajari (kepala kejaksaan negeri) Medan juga mengatakan, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dengan melakukakan penyamaran sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, “Ini untuk memudahkan tim agar bisa masuk ke dalam rumahnya yang dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang,” terangnya
Lebih lanjut ia juga menuturkan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.(Uddin)
Discussion about this post