Nias Selatan (suarapedia.co)-Hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan 2020 masih belum menetapkan Paslon terpilih oleh KPU Nisel, hal ini disebabkan oleh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, Senin 11/01/2020.
Hasil rekapitulasi suara pada pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan telah ditetapkan melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-Kabupaten Nias Selatan tertanggal 16 Desember 2020.
Bawaslu Nias Selatan merekomendasikan sebanyak 2 (dua) kali untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa sebagai calon petahana karena telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya, Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor : 915/bawaslu-provSU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Rekomendasi Nomor : 940/bawaslu-provSU- 14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020.
Namun, KPU Nias Selatan tidak mengindahkan, bahkan mengangkangi rekomendasi Bawaslu.
R Laia pegiat LSM Lembaga KPK Nisel menyampaikan bahwa yang paling menyesatkan lagi, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nisel dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Mengutip salah satu pemberitaan Media Nasional tertanggal 03 Januari 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting yang pernah dikenai sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan oleh KPU Nias Selatan sudah tepat.
Evi Novida Ginting menambahkan, “Sudah ada permohonan tentang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Lebih Ketua LSM Lembaga KPK Kabupaten Nisel R Laia menanggapi pernyataan Evi Novida Ginting yang mengatakan bahwa tindak lanjut Rekomendasi, PKPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2014 merupakan tindakan penantangan, harusnya Evi Novida Ginting lebih bijak bila tidak memberikan pendapat tentang tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Nias Selatan, karena saat ini proses tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan menggunakan PKPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2014 telah melahirkan polemik dan terkesan sebagai upaya pembelaan kesalahan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Sio Gaho mantan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nisel menambahkan, keberadaan Evi Novida Ginting di KPU RI telah banyak menciptakan kegaduhan, termasuk pada proses rekrutmen KPU Nisel pada tahun 2018 yang lalu, keberanian KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa karena mereka merasa dilindungi oleh Pimpinannya dan sikap ini menciderai nilai-nilai keadilan demokrasi dan kepastian hukum,” Ungkapnya.(B.G)
Discussion about this post