Medan ( suarapedia. Co)–Pada Hari Selasa Tanggal 6 Oktober 2020 pukul 22:45 WIB Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan DPO tersangka Hotman Simanjuntak yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH. MH bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P. Silaen menangkap DPO Hotman Simanjuntak dirumah DPO Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara pada saat DPO sedang tidur didalam kamar, tanpa ada perlawanan.
DPO tersangka atas nama Hotman Simanjuntak sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegaitan Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015.
Sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumatera Utara Kerugian Negara sebesar Rp. 731.185.605.
DPO tersangka melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana.
DPO tersangka Hotman Simanjuntak dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018.
Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa DPO tersangka Hotman Simanjuntak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Hari ini tanggal 07 Oktober 2020 Tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan DPO tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk Pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut ujar kasie penkum kejatisu Su manggar siagian. SH. MH kepada media.
Udin
Discussion about this post