Serang (Suarapedia.co) — Melanjutkan pemberitaan media Suarapedia.co yang terdahulu dengan judul “Pemilik pangkalan gas 3 kg resah ,Dengan adanya gas bersegel biru” masuk wilayah kabupaten serang. Sangat di sayang kan peredaran Gas LPG 3 Kg bersubsidi bersegel biru yang diperuntukkan diwilayah kabupaten tangerang marak memasuki ke kabupaten serang, Hal itu terjadi saat dipantau oleh LSM Gerak Indonesia dan beberapa awak media di wilayah perbatasan kabupaten serang pada hari (selasa 20/10/2020)
pukul 21.00 wib.
Saat telusuri dilapangan oleh Lsm gerak Indonesia dan awak media,
beberapa unit mobil losbak jenis grand max dan carry mengangkut Gas Lpg 3kg yang berlabel warna biru, dari wilayah Kabupaten tangerang
melewati perbatasan Kabupaten Serang
Salah satu sopir yang berhasil di mintai keterangan oleh awak media dan disaksikan Anggota Lsm Gerak Indonesia ”Samhari dan Imam dari anggota Lsm Gerak Nurani Rakyat (GNR)
Saat sopir menurunkan Gas Lpg 3 kg bersegel biru di Warung Sembako yang terletak di kampung Banjar sari desa cikande kecamatan cikande kabupaten Serang,
Sopir pengangkut gas Lpg 3 kg bersegel biru ber inisal A mengaku mendapat Gas LPG 3 kg dari sejumlah warung eceran di kabupaten tangerang, Saat ditanyakan oleh awak media dan Lsm Gerak Indonesian dari Agen mana dirinya membeli Gas Lpg 3kg ini.
“Ini gas 3kg saya dapat beli dari warung eceran pak yang di warung warung di wilayah tangerang “ucap sopir.
Saat dijelaskan oleh salah satu anggota Lsm Gerak Indonesia ‘Samhari, tentang acuan batas wilayah distribusi, sebagaimana undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dapat ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Sopir pengangkut Gas Lpg 3 kg bersubsidi ini tetap berdalih ” bahwa dirinya mendapatnya Gas 3 Kg bersubsidi tersebut di sejumlah warung eceran di tangerang” ujarnya,
Samhari Angota dari Lsm Gerak indonesia menyayangkan hal itu terjadi.
” bagaimana ini bisa terjadi, jika memang mereka membeli dari Agen Lpg, Seharusnya Para AGEN lpg tersebut harus menjelaskan kepada para Pembeli dalam jumlah yang banyak,terkait di wilayah mana saja ini akan di bawa,harus nya para agen paham akan hal itu,
Agen harusnya menjelaskan terkait Zona batas wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah bukan sebebas ini, Ini perlu harus diawasi atau ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, karna Uu nya sangat jelas tertuang tentang Minyak dan Gas Bumi. tutup Samhari.
(Bh-tim)
Discussion about this post