Tanggamus ( suarapedia.co ) — Fantastis Wali Murid dari siswa/i penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) SMK Negeri 1 Kotaagung Barat terima surat pengembalian Dana PIP …?
Surat undangan tersebut dikirim melalui group WA siswa/i sekolah setempat pada Senin (5/10/20).
Dimaksud dalam undangan itu, dalam rangka pengembalian dana PIP tahun 2020 dengan syarat membawa kwitansi Dana Pendidikan Sekolah (DPS) terakhir.
Menurut keterangan wali murid, Dana PIP siswa tahun 2020 yang telah dipotong oleh pihak sekolah bulan lalu, kini dikembalikan akan tetapi dipungut lagi oleh pihak sekolah untuk bayar DPS.
” Uang diserahkan , tapi dikembalikan lagi, tapi dapat kwitansi baru, jadi sama aja bohong” Ujar wali murid. Selasa (6/10/20).
Hal yang sama dikatakan wali murid siswa kelas XI bahwa dana PIP siswa yang dipotong Rp 800 ribu bulan Agustus lalu dikembalikan oleh pihak sekolah, namum dana tersebut di tarik kembali dan wali murid diminta untuk menandatangani persetujuan terkait pembayaran dana Rp 800 ribu tersebut.
“Duit itu kan di kembaliin oleh sekolah, udah itu diminta lagi untuk bayar komite, jadi gak ada yang dibawa pulang, cuma kwitansi bukti pembayaran komite”
Menurut Ketua Nawacita saburai , hal yang dilaksanakan oleh sekolah sudah bagus , walaupun terlambat . Kedepannya hendaklah sekolah benar dalam melaksanakan Program , mengikuti juklak juknis yang sudah ditetapkan Pemerintah , akuntabilitas pelaksanaannya dan terbuka terhadap para penerima Program PIP . Tandasnya
(RED)
Discussion about this post