MESUJI (Suarapedia.co) – Satlantas Polres Mesuji, Lampung, mengamankan dua orang laki-laki yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, pada Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kedua orang tersebut yaitu Supardi (45) bin Burhanudin dan Ribut Haryanyo (29) bin Tukiran yang semuanya merupakan warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Kasat Lantas Polres Mesuji, Iptu. Farid Riyanto mengatakan, keduanya diamankan saat petugas sedang melakukan patroli hunting di Jalan Lintas Timur KM 179 Register 45, Kecamatan Simpang Pematang.
“Saat itu petugas melihat truck yang kelebihan muatan, lalu saat hendak memberhentikan kendraan truck tersebut, tiba-tiba melintas motor Yamaha Vixion merah (BG 2268 KAL) yang dikendarai dua orang tersebut,” katanya kepada Suarapedia.co
Merasa curiga, petugas kemudian memberhentikan kendaraan, namun kendraan tersebut tidak mau berhenti dan langsung dilakukan pengejaran oleh tim patroli sat Lantas Polres Mesuji.
“Setelah dilakukan pengejaran dan dihentikan di Jalintim KM 179 tepatnya didepan RM. AMEK, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan sebanyak 5 butir dan 1 buah senjata tajam,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Farid menjelaskan, senjata api rakitan dan senjata tajam jenis pisau tersebut ditemukan dalam tas warna coklat milik Supardi
Discussion about this post