Bandar Lampung (Suarapedia.co)- Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang medis ( KP2) RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, Mars Dwi Tjahjo menyangkal dugaan pemberitaan dari media online Suarapedia.co yang berjudul ‘ Terkonfimasi Covid, Gadis asal Pringsewu Dimintai Uang 7 Juta oleh Pihak RSUDAM’, Minggu (31/1/2021).
Ia mengatakan, pada 30 Januari 2021, pukul 08.30 Tn H (ayah pasien) menanyakan apakah anaknya (Nn AHK) dapat pulang dan diisolasi dirumahnya yang berada di Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pihak rumah sakit kemudian mengkonsultasikan hal tersebut kepada dokter yang merawat AHK, adapun hasilnya, pasien belum dapat pulang ke rumah.
“Karena, saat ini AHK sedang dalam proses pengobatan yang mengharuskan pasien menerima obat (avigan) selama tujuh hari dan saat itu baru berjalan empat hari,” kata Mars Dwi Tjahjo melalui rilis yang diterima media ini, Senin ( 1/2/20).
Namun kata Mars, ayah pasien saat itu sempat bersikeras agar anaknya dapat di bawa pulang saat itu juga, sehingga pihak
rumah sakit meminta, Tn H untuk menanda tangani surat pemulang paksa pasien.
” Yang berarti biaya pengobat pengobatan di bayarkan umum (tidak di tanggung oleh Kementerian Kesehatan),” jelasnya.
Karena tak menyanggupi permintaan rumah sakit, saat ini AHK masih dirawat di ruang isolasi RSUDAM.
“Sehingga saat ini, biaya pengobatan di tanggung oleh Kementerian Kesehatan (gratis), karena pasien tidak melakukan pulang paksa,” kata dia.
Namun, saat ditanya apakah pasien yang meskipun terkonfimasi Covid-19, bisa dipulangkan asal membayar uang sebesar 7 juta untuk pengobatan mandiri. Mars tidak menjawab hal tersebut secara rinci.
” Terima kasih, sudah tergambar semua di dalam hak jawab,” pungkasnya. (Monica Monalisa)
Discussion about this post