Palembang ( suarapedia.co )–Jajaran Unit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membatalkan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Muslim yang terjadi didepan Mushola Abadan Jalan Sultan Agung,Kelurahan 1 Ilir,Kecamatan Ilir Timur II Palembang,Senin (31/08/2020).
Rekonstruksi dibatalkan karena alasan keamanan lantaran membludaknya warga yang akan menyaksikan rekonstruksi tersebut.Sehingga keempat tersangka,Deni, Arfani, Mukroni dan Retno yang sudah berada di lokasi rekonstruksi akhirnya kembali di bawa ke Polda Sumsel.
Dari hasil pantauan wartawan wartawan media, diantaranya ( @startv7 ) dilokasi terlihat warga Jalan Sultan Agung,Kelurahan 1 Ilir,Kecamatan Ilir Timur II telah memenuhi Jalan depan Mushola Abadan. Bahkan sebelum rekonstruksi di mulai warga sudah berkerumun meskipun garis polisi sudah di pasang.
Dan pada saat empat tersangka dikeluarkan dari dalam mobil tahanan, salah seorang yang diduga keluarga korban secara tiba-tiba menyerang tersangka beruntung anggota langsung mencegahnya sehingga tidak sampai terjadi.
Selain itu, Devi istri Muslim sempat mengeluarkan kata-kata emosi kepada empat tersangka tersebut.
“Bangso biadab kamu, wong katek salah tiba-tiba kamu tembak. Dio ni punyo anak bayi “.Hukum mati bae pantasnyo empat wong ini “, cetusnya dalam logat Palembang.
” Batal rekonstruksi kita karena tidak kondusif kita alihkan ke Polda saja “, kata Kanit 1 Subdit 11 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi “,ucapnya.
( Edi P / rilis )
Discussion about this post