JEMBER (suarapedia.co) Unit Reskrim Polsek Sumbersari melakukan penangkapan berikut barang bukti sebuah sepeda motor Honda CB 150 R, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang warga Desa Singonegaran Kabupaten Banyuwangi, terhadap Korban salah satu warga Bangsalsari yang bekerja sebagai satpam di perumahan Jember Town Square, Sumbersari, Senin (18/01/21).
Feri Kurniawan (41), warga Desa Singonegaran, Banyuwangi menyewa sebuah sepeda motor Honda CB 150 R milik M. David Abdillah (20), dengan kesepakatan transaksi sewa menyewa dengan tenggat waktu tertentu.
Transaksi di lakukan di salah satu Cafe di jalan kaliurang Kampus Jember (01/01), karena merasa jatuh tempo sewa kendaraanya sudah habis dan pembayaran sewa belum ada sesuai kesepakatan, maka David mencoba menghubungi feri, namun yang bersangkutan tidak ada respon sama sekali.
Merasa khawatir (16/01/21) david langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumbersari serta di tanggapi langsung oleh pihak Mapolsek Sumbersari.
Berdasarkan penelusuran oleh Kanit Reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Joko. S, setelah yang bersangkutan melaporkan tindakan penipuan disertai penggelapan, diketahui bahwa sepeda motor korban ternyata sudah digadaikan oleh feri senilai Rp. 6 Juta, kepada salah seorang yang beralamatkan di Wilayah Kecamatan Sumbersari, Keterangan ini dibenarkan oleh saksi bernama Roni dan Virgianto yang mengetahui keberadaan sepeda motor korban.

“Kanit Reskrim langsung ketempat dimana sepeda motor tersebut berada, serta melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti, sebuah sepeda motor Honda CB 150 R dengan Nopol P 4458 LK. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 sub pasal 372 ayat KUHP, tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka juga sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Ungkap Kompol Faruk, Kapolsek Sumbersari.
(eva)
Discussion about this post