Nias Selatan, (Suarapedia.co) – Polres Nias Selatan, terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkoba dengan menangkap tersangka kurir narkoba antar kabupaten.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K., MH kepada awak media mengatakan, bahwa tersangka berisinial RZ (22) masih berstatus mahasiswa.
“Tersangka beralamat di Jalan Sibolga Barus Dusun I Desa Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah,” Kata Arke saat press rilis dihalaman Mapolres Nisel, Senin (15/02/2021)
Menurutnya, pada hari Kamis (11/02/2021) sekira pukul 11.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Nias selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis shabu-shabu.
“Tersangka sedang berdiri di depan penginapan Adifa Jl.Ahmad Yani Kel.Pasar Telukdalam Kab.Nias Selatan,” lanjutnya.
Mendapat info, kemudian anggota langsung menuju penginapan Adifa jalan Ahmad Yani, Pasar Telukdalam Kab.Nias Selatan, dan sekira Pukul 11.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan melihat seorang laki-laki sesuai yang ciri-ciri yang disampaikan oleh informan masyarakat tersebut dan langsung menghampiri seorang laki-laki tersebut dan personil Sat Res Narkoba menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan.
Pada kesempatan itu Kapolres Nias Arke Furham Ambat menyampaikan jenis narkoba yang amankan sebagai alat bukti “Narkotika GoI I Jenis Shabu-shabu dengan berat 208,9 gram.
“Adapun keterangan tersangka bahwa baru pertama kali ke Pulau Nias tepatnya dikabupaten Nias Selatan, bahwa barang haram tersebut tersangka RZ (22) mendapat upah antar sebagai kurir sebesar Rp 5.000.000.(Lima juta rupiah),uang tersebut untuk menambah kebutuhan keluarga,” Ucapnya.
Pada kesempatan itu juga Kapolres Nisel menyampaikan tertangkapnya RZ (22),Satreskoba Nisel terus melakukan perkembangan kasus ini.
Discussion about this post