MEDAN (Suarapedia.co) – Kapolres Mandaling Natal, AKBP Horas Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar press release pasca unjuk rasa yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Saat ini kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH dan TA serta RN, IA yang berusia 16 tahun,” kata AKBP Horas di Mapolres setempat, Minggu (05/07/2020).
Menurutnya, dari 17 pelaku tersebut, ada 3 pelaku yang menyerahkan diri yakni A, TA dan KA. Sementara para pelaku lainya diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda.
“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga berpesan kepada para ibu dan anak-anak, agar tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Mandaling Natal.
“Semoga kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHP. (UDN)
Discussion about this post