Jember (suarapedia.co) – konferensi pers oleh Satresnarkoba serta jajaran Polsek Polres Jember di halaman Polres Jember perihal penangkapan 58 tersangka pengedar penyalahgunaan narkoba dan okerbaya di wilayah hukum Polres Jember, berikut barang bukti narkoba baik shabu dan jenis lainya, uang tunai serta kendaraan berhasil diamankan Polres Jember Selama bulan januari hingga februari 2021, dimana dalam peredaranya sudah bebas secara online dengan melalui jasa pengiriman dari dalam maupun luar Kabupaten Jember, pukul 13.00 WIB. Rabu (3/3/2021).
Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh Akp Dika Hadiyan Widya (Kasat Narkoba Polres Jember), Akp Facthur Rozi (Kapolsek Semboro), Iptu Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), Ipda Edi (KBO Narkoba Polres Jember), Ipda Herry (Kanit 1 Narkoba Polres Jember), anggota Provos Polres Jember serta media.
Akp Hadi menjelaskan Modus Operandi para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar kemudian diedarkan secara bebas, kebanyakan dari tersangka penangkapan adalah pengedar dan ada juga residivis yang berasal dari semboro, yang mana pembelianya dilakukan secara online, yang kemudian barang tersebut diterima melalui jasa paket pengiriman barang dan di edar di beberapa wilayah kabupaten Jember, “Jelas Hadi.
Jumlah tersangka pengedar Narkoba dan okerbaya dari barang bukti Narkoba jenis shabu 42,43 gram, Trihexyphenidil 38.875 butir, dan Dekstrometorphan 34.867 butir dan uang tunai Rp. 2 juta, dari bulan Januari sampai bulan februari 2021.
Berikut rincian dari 52 kasus yang yang sudah dilakukan penangkapan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Jember, Satreskoba Polres Jember 33 kasus, Polsek Sumbersari 2 kasus, Polsek Jenggawah 3 kasus, Polsek Gumukmas 1 kasus, Polsek Patrang 1 kasus, Polsek Arjasa 1 kasus, Polsek Kalisat 2 kasus, Polsek Semboro 2 kasus, Polsek Jenggawah 2 kasus, Polsek Wuluhan 1 kasus, Polsek Panti 1 kasus, Polsek Tempurejo 1 kasus, Polsek Rambipuji 1 kasus, dan Polsek Puger 1 kasus.
” Ancaman hukuman terhadap tersangka bagi pengedar narkoba sesuai pasal 114, 112 UU No 35 2009 hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, denda minimal 1 milyar, paling banyak 10 milyar dan okerbaya pasal 195, 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda maksimal 1 milyar.”ungkap Hadi dalam jumpa pers dihalaman Polres Jember. (eva/ruk)
Discussion about this post