Lampung Utara (Suarapedia.co) – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pepatah itulah yang sesuai dengan apa yang sedang alami oleh (Ji) dan puluhan rekannya yang bekerja sebagai buruh penyadap karet diperkebunan yang diduga milik, Syahbudin mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.
Dimana saat ini perkebunan tersebut sedang dalam perkara sengketa dengan Mulyadi alias Bijai, yang diketahui adalah pemilik awal sebelum perkebunan tersebut disita dan dilelang oleh pihak Bank.
Diketahui tepat pada hari ini, Selasa (19/5/2020) Ji dan 4 orang rekannya harus memenuhi panggilan dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, yang tertuang dalam surat dengan Nomor : B/979/V/RES 18/2020/Ditreskrimum Polda Lampung. Berdasarkan laporan dari Bahrunsyah Alam, yang menurut informasi adalah saudara kandung Syahbudin atas dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama.
Menurut Ji, dirinya dan rekan-rekannya yang lain tidak pernah menyangka apa yang selama ini mereka lakukan demi memenuhi biaya hidup keluarganya, ternyata harus berhadapan dengan hukum.
“Kami tidak menyangka mas kalau hal seperti ini bakal terjadi. Karena sepengetahuan kami selama ini lahan perkebunan karet itu adalah milik pak Mulyadi alias Bijai, dan bekerja atas perintah beliau. Kami tidak mengetahui kalau perkebunan ini sudah di beli oleh orang lain, dan bakal bermasalah seperti saat ini,” ungkapnya.
Baca juga: diduga salah satu aset kekayaan mantan kadis pupr lampura bermasalah
Saat ini, Ji dan rekan-rekannya bingung harus bagaimana dan berbuat apa menghadapi permasalahan ini, menurutnya bukan hanya kehilangan pekerjaan yang selama ini sebagai penopang hidup keluarganya, namun dirinya bersama rekan-rekannya harus berhadapan dengan pihak penegak hukum. Bahkan dirinya sempat meminta bantuan kepada Mulyadi alias Bijai agar dia dan rekan-rekannya tidak di libatkan dalam permasalahan ini.
“Kami-kami ini hanya buruh yang tidak tau apa-apa mas..yang kami bisa hanya menjual tenaga dan keringat demi memperjuangkan yang namanya hidup bersama keluarga, kami sangat berharap ada pihak-pihak bisa memberikan jalan keluar dalam menghadapi permasalahan ini,” tuturnya dengan nada harap.
Dari informasi yang didapat Suarapedia.co dilapangan, bahwa perkebunan dengan luas 21 Hektar tersebut, dibeli oleh Syahbudin dari lelang yang dilakukan oleh pihak bank senilai Rp.1,4 Miliar di dua lokasi yang berbeda.
Dimana perkebunan karet yang berlokasi di desa curup dengan luas 19 hektar, dan 2 hektar lagi berada di desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, berupa perkebunan sawit.
Bahkan perkebunan karet tersebut mulai digarap kembali oleh Mulyadi alias Bijai yang mempekerjakan masyarakat sekitar, tanpa sepengetahuan Syahbudin kurang lebih sejak dua tahun terakhir. (Riki)
Discussion about this post