METRO (suarapedia)– Satuan Tugas (satgas) gabungan yakni Sat Pol PP Kota Metro, bersama sama dengan jaran Polres Metro dan TNI Kodim 0411/LT/Metro melakukan Razia, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Metro NO.39 th 2020, tentang Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Pengusaha di Wilayah Kecamatan Metro utara dan Metro timur.
Yosef Nenno Taeek, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah kota Metro, mengatakan Bahwa Razia yang dilakukan di dua wilayah tersebut diharapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,
“Razia yang kita lakukan ini tujuan nya, mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor: 39 tahun 2020 Tentang Peraturan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, juga sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Metro,” terang Yosef Nenno Taeek, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Kamis (10/09/2020).
Selain itu Yosef juga menjelaskan, dalam Pasal Perda tersebut terdapat sanksi bagi pelanggar, diantaranya diantaranya Pasal 8 yang berbunyi: Seorang, Pelaku Usaha, Pengelola Penyelenggara atau Penanggung Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar kewajiban sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 ayat, 1,3,4, dan 5 serta Pasal 6 akan dikenakan Sanksi .
Sedangkan Sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar, 1.Teguran Lisan maupun Tertulis.
2.Kerja Sosial.
3.Penghentian atau Penutupan sementara penyelenggara Usaha.
“Penjabaran dari Sanksi, disini sudah tertulis sangat jelas, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 ini mulai diberlakukan sejak dikeluarkan tanggal 09-09-2020, namun kami baru dapat melaksanakan Sosialisasi hari Kamis 10 September 2020,” jelasny.
Lebih lanjut Yosef juga mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan TNI dan Polri akan terus melakukan Razia guna menanggulangi penyebaran Virus Corona dimasyarakat Kota Metro khususnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, jangan Keluar rumah jika tidak Penting dan Gunakan Masker jika keluar dari rumah, Sering mencuci tangan menggunakan Sabun, selalu menjaga jarak, tidak bersalaman dan yang paling penting jangan melakukan kunjungan ke Daerah zona Merah,” tegasnya.
Yosef juga mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan mengingat bertambahnya Warga Kota Metro yang terisolasi Covid-19, disebabkan karena mereka melakukan kunjungan daerah ke Daerah zona Merah tutupnya, Pungkasnya. (ZAINAL ARIFIN
Discussion about this post