Banten (Suarapedia.co)– Aksi Penolakan Uu cipta kerja atau omnibus law yang di lakukan para persatuan buruh di kabupaten serang pada hari Rabu 14/10/20 dari pagi hari
Penolakan terhadap omnibuslaw atau uu cipta kerja dimulai dari kawasan Industri Modern dari pagi sampai siang hari dan berlanjut ke DPRD kabupaten serang Banten dan di kawal langsung oleh Kapolres kabupaten serang (Akbp Mariyono sik.msi) .
Salah satu Arator ( Asep saipulloh) dari salah satu serikat buruh kabupaten serang dalam orasi nya menyampai dengan untuk menolak “uu cipta kerja atau omnibus law yang di sah pada tanggal 05/10/20 di gedung DPR RI” ujar nya
Sarah satu pimpinan persatuan buruh se kabupaten serang banten , Meminta agar pemerintah pusat “untuk mencabut uu cipta kerja atau omnibuslaw , Sebelum di tanda tangani dalam 30 hari kedepan oleh Presiden Republik Indonesia (Joko widodo) ” yang di sampaikan dalam isi orasi nya’Rabu 14/10/20.
(Bob Heri-tim)
Discussion about this post