Kota agung ( suarapedia.co )–Merajalelanya pemakai dan pengunaan narkoba jenis sabu diwilayah Bandar Negeri Semoung (BNS-Tanggamus).membuat para Tokoh Adat dan Agama serta Masyarakat sangat resah dan sangat geram.
Para tokoh adat dan Masyarakat serta tokoh agama meminta kepada pihak kepolisian Jajaran Polda Lampung , Polres Tanggamus khusus satnarkoba untuk mengadakan pengintaian dan melihat langsung para kaum muda dengan leluasa , mengunakan Narkoba jenis sabu.diwilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.( BNS ) Kabupaten Tanggamus Lampung.
“ Karena barang haram tersebut ,diduga sudah merambah kaum muda , remaja dan pengunaannya sudah seperti halnya menghisap rokok , bahkan merata disetiap pekon wilayah kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Apa.jadinya generasi mendatang apabila narkoba jenis sabu itu dijual sangat bebas ,diwilayah kecamatan kami ” ujar salah satu tokoh masyarakat yang identitasnya minta dirahasiakan.melalui pesan whatsapp , karena menurutnya dengan meraja lelanya pengunaan Narkoba jenis sabu ini , akan meningkatkan juga angka kriminalitas diwilayah kecamatan Bandar Negeri Semuong.( BNS )Tanggamus.
Bahkan lanjutnya.peredaran narkoba diwilayahnya hampir merata disetiap pekon, seperti orang menjual buah duku dikala musim buah buahan , ini akan mengakibatkan sangat fatal bagi generasi mendatang diwilayah kecamatannya . Pihaknya sangat memohon kiranya kepada penegak hukum khususnya dari kepolisian untuk melaksanakan razia , bahkan bila perlu diadakan pengintaian secara tertutup agar bisa dilihat secara ,langsung penguna barang haram.jenis sabu yang beredar diwilayah kami ini.
Kami selaku mewakili para tokoh agama, adat dan Masyarakat akan mendukung sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).dalam pemberantasan narkoba jenis sabu.di wilayah kami ini .karena tanpa segera diberantas oleh pihak ke polisian maka generasi diwilayah kami akan hancur dengan barang haram jenis sabu ini ,”jelasnya.
Lanjutnya “.terkadang kami sangat mengelus dada melihat prilaku kaum remaja dengan tidak memiliki etika dan moral “.dengan bebasnya mengunakan barang haram tersebut dan secara jelas sangat dilarang oleh Pemerintah , Agama maupun Lingkungan masyarakat . “.mana . Ujarnya Badan yang dibentuk resmi oleh pemerintah bahkan lembaga non pemerintah tidak adanya sosialisasi lagi ,apakah semua sudah tidak akan mengindahkan lagi barang haram itu secara jelas dan terang terangan merusak generasi Anak bangsa yang akan datang ” ungkapnya .kepada media .
Red/DBS
Discussion about this post