BANYUWANGI (suarapedia.co) – Pada Hari Kamis tanggal (28/1/21) Kasus penganiayaan terhadap Slamet Santoso seorang Jurnalis dari Media Tipikor Indonesia (MTI), yang bersangkutan akhirnya sudah resmi melaporkan kasus penganiayaannya ke Polres Banyuwangi.
Slamet bersama Pimpinan redaksi MTI dan sejumlah rekan Jurnalis di Banyuwangi, melaporkan penganiayaan yang dialaminya beberapa hari lalu, oleh oknum saudara F selaku kontraktor ke SPKT Polresta Banyuwangi.
Oknum kontraktor berinisial F yang telah melakukan tindakan kriminalisasi serta penganiayaan terhadap tugas sebagai seorang jurnalis tersebut diketahui tinggal di Desa Sukopuro Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.
Sekitar pukul 19.55 WIB, surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/l/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi perihal laporan peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum Slamet Santoso (Achmad Syauqy) saat dimintai keterangan mengatakan, “kita ikutin proses hukum aja mas,” Ungkap Syauqy kepada wartawan.
Kriminalisasi terhadap tugas sebagai jurnalis bukan kali ini aja terjadi, dan baru-baru ini terulang kembali, Kejadian penganiayaan terhadap jurnalis di kabupaten Banyuwangi, saat seorang jurnalis sedang melakukan tugas sebagai seorang jurnalistiknya untuk peliputan investigasi sebuah proyek.
Choirul hidayanto selaku aktivis muda yg ada di Banyuwangi dan juga Sebagai ketua divisi Banyuwangi LPBI-Investigator sangat menyayangkan hal tersebut.
“Sangat disayangkan apabila ada oknum kontraktor yang sampai nekad melakukan tindakan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis, karena hal tersebut bisa saja akan berdampak pada perihal lainnya,” ungkap Choirul.
Menurutnya, “Semua itu ada sebab akibat, kalau ada oknum kontraktor marah saat di liput pekerjaannya yang diduga rusak sebelum ST 2, itu berarti ada indikasi penyimpangan terhadap basic tehnik pada pekerjaan tersebut,” paparnya.
Baca juga: LSM Formasi Ungkap Adanya Proyek Siluman di Desa Karangharjo, DPRD Banyuwangi Harusnya Tegas
“Kondisi tersebut biasanya terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan, serta kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan,” imbuhnya saat turut hadir mendampingi di Polresta Banyuwangi.
Discussion about this post