Jember(suarapedia.co), Unit Reskrim Polsek Kalisat telah ungkap kasus tindak pidana, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa obat Trihexyphenidyl alias Trex alias obat putih berlogo “ Y “,Rabu(03/02/21).
ANDI PURWANTO(28) Kalisat, menjual Obat jenis Trihexyphenidyl warna putih berlogo “Y” dan tanpa surat izin edar di rumahnya masuk Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, dengan cara menjual secara eceran kepada teman-temannya.
Sekitar pukul 14.00wib Unit Reskrim Polsek Kaliasat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saudara ANDI sering di jadikan transaksi jual-beli Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” tanpa dilengkapi surat izin edar. Kemudian 3 orang anggota reskrim polsek kalisat langsung menuju ke rumah tersangka ANDI PURWANTO di Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ANDI PURWANTO beserta 6 orang lainnya yang sedang pesta miras oplosan. Kemudian dari hasil penggeledahan badan tersangka di dapati 34 (tiga puluh Empat) butir obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 265.000,-(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) serta 1 unit handphone . Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Kalisat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Ev)
Discussion about this post