Nias Selatan (Suarapedia.co) – Surat KPU RI agar kotak suara yg di sengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap pihak terkait harus di buka secara transpran.
Namun pihak KPU Nias Selatan melarang Bawaslu untuk mendokumentasikan, pada isi surat KPU RI memerintahkan pihak terkait agar dibuka secara transparan tanpa pengecualian.
Ternyata di beberapa Kecamatan Formulir C. surat suara banyak yang tidak tertanda tangani seperti gambar C Plano yang tidak tertandatangani oleh saksi.
Seperti sampel yang didokumentasikan melalui camera hp seluler salah seorang staf Bawaslu Nias Selatan yang berinisial F.Sarumaha di gudang logistik KPU Nisel.
Salah seorang staf Bawaslu Nias Selatan, F. Sarumaha menyatakan, bahwa penyampaian awal Ketua KPU Nisel akan membuka kotak suara TPS per 9 Kecamatan untuk mengambil form C. Hasil Plano, C. Daftar Hadir sesuai kebutuhan KPU sebagai barang bukti pada perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) 59/PHP.BUP-XIX/2021.
“Namun pada proses pembukaan kotak suara terdapat di TPS 1 Dusun Lasonde Kecamatan Pulau-Pulau Batu,staf Bawaslu yang di undang KPU Nisel untuk menyaksikan pembukaan kotak suara, menemukan ada C daftar yang tidak tertanda tangani oleh pemilih ,” Ucap F.Sarumaha.
Dirinya melanjutkan, saat pihaknya hendak mengambil gambar untuk dokumentasi, Ketua dan Divisi Logistik KPU Nisel melarang dengan alasan ada NIK dan Nomor KK.
“Sembari proses pembukaan kotak TPS lain, tiba-tiba Ketua KPU Nisel Repa Duha mengatakan tidak jadi dibuka kotak TPS, tetapi yg dibuka hanya kotak PPK Kecamatan.Staf Bawaslu yang hadir pada saat itu merasa heran dan curiga,ada apa Ketua KPU Nisel Repa Duha menghentikan pembukaan kotak TPS secara tiba-tiba,” Ucapnya.
(BG).
Discussion about this post