Gunung sugih (suarapedia.co) – Ketua Nawacita Saburai Provinsi Lampung Aliman oemar , menyoroti seksama Proses Pemberlakuan Hukum , diwilayah Hukum Polres Lampung Tengah.
Sejak menerima kuasa Khusus dari Muhammad Roni , disertai 2 orang kernet Faisal dan sandi. seorang Pengemudi Kendaraan mitshubisi colt BE 8770 IW milik PT.Arsade inti Gazondo , tertangkap di Desa celikah seputih Jaya gunung sugih dan telah diperiksa dan di BAP di Ruang Tipiter Reskrim Polres Lampung Tengah sampai saat ini tidak memperoleh titik terang . Bahkan tempatnya bekerja , hendak mengeluarkan dirinya dari Perusahaan ,dengan status tidak jelas .

Masih menurut Roni , peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 mei 2020 , pukul 13.30 tepatnya di desa celikah seputih jaya Gunung sugih .saat itu saya sedang mengantarkan Tabung Gas Elpijj 3 kg yang rusak untuk diperbaiki di PT. Arsade Inti Gasondo .
Setelah penangkapan itu , ia diperiksa dan di BAP di bagian Tipiter , oleh Bapak Deny . Saya Lupa pangkatnya , ungkapnya kepada suarapedia.co .
Akibat ketidak jelasan itulah , maka saya meminta kepada Nawacita Saburai untuk meminta klarifikasi terhadap semua pihak terkait , tentang masalah itu , karena bagaimanapun , sesuai UUD 1945 , pasal 27 , sebagai warga negara wajib dipersamakan di muka Hukum . Kru suarapedia.co ketika mendatangi Perusahaan tidak bertemu dengan Managemen Perusahaan , sehingga belum memberikan tanggapan .
Aliman oemar , sebagai Ketua Nawacita Saburai lalu melayangkan surat secara resmi tanggal 15 Juni 2020 dengan No.surat : 098.K/KNSB-L/VI/2020 ke Polres Lampung Tengah , tentang Klarifikasi atas Kuasa khusus sebagaimana tertuang dalam Poin kesepakatan hukum yang dibuat oleh saudara Muhammad Roni dan Ketua Nawacita Saburai Provinsi Lampung .
Terpisah Kapolres Lampung Tengah AKBP . Popon Ardianto Sunggoro, SIK . MH , melalui Pesan WA kepada Pemimpin Redaksi suarapedia.co mengatakan bahwa surat dimaksud telah diterimanya dan telah didistribusikan kebagian Reskrim . ” Abang lebih baik berkoordinasi saja dengan Kasat Reskrim , baru saya akan Perintahkan Gelar Perkaranya , tegas Kapolres ” , karena pada prinsipnya kerja Kepolisian senantiasa didasari Penguatan Penegakan Hukum yang Profesional dan berkeadilan , juga Pemantapan Manajemen Media serta Penguatan sinergi Polisional termasuk Penguatan Pengawasan , ujar Kapolresmelalui pesan whatshap , yang telah dilantik sebagai Kapolres Lampung Tengah, Berdasarkan ST/1382/V/KEP/2020 Tanggal 15 Mei 2020 .
” Terima kasih atas komitmen Media dalam sinerginya ” ujarnya mengakhiri .
( Team/Red) .
Discussion about this post