Lampung tengah ( suarapedia.co)–Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Arsade Inti Gasindo , yang beralamat di jalan Lingkar barat Mojoagung , kelurahan seputih Jaya Kecamatan Seputih Jaya Gunung sugih Lampung Tengah dengan Muhammad Roni ( Pekerja ) tidak mencapai kesepakatan .
Hal tersebut terjadi karena kedua belah pihak , melalui Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung sama sekali mengabaikan aturan yang telah disampaikan .
Dinas Tenaga kerja sebagai mediator telah berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak tanggal 28 juli 2020 dan Undangan Dinas 1 pada tanggal 10 agustus 2020 , bertempat dikantor Dinas Tenaga kerja dan Transimigrasi kabupaten Lampung tengah , namun sama sekali tidak dicapai kesepakatan bersama .
Kemudian langkah yang diambil oleh Mediator adalah mengeluarkan Anjuran Tertulis , dengan Nomor 560/449/D.a.VI.08/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 , yang ditanda tangani oleh Mediator Hubungan Industrial , Mutiara Previa Saesari , MH dan diketahui langsung oleh Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transimigrasi Kabupaten Lampung Tengah Drs. Sofyan .
Dimaksud dalam surat Anjuran tersebut , kepada kedua pihak untuk memberikan Jawaban selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah surat Anjuran diterima .
Dalam risalah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , yang ditanda tangani langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Mutiara Previa Saesari , MH tertanggal 31 agustus 2020 , didapat kronologis Proses yang sudah dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah , menyangkut Perselisihan Hak .
Menurut risalah , bahwa 1. saudara Muhammad Roni , dalam jabatan driver , tidak masuk kerja pada tanggal 13 dan 14 Mei 2020 , di karenakan terhambatnya komunikasi dengan pihak Manajemen terkait persiapan armada angkutan tabungan gas 3 kg . 2. Pekerja meminta kebijakan secara adil kepada pihak manajemen , terhadap permasalahn perselisihan hak pekerja . 3. Bahwa apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka pekerja memohon diberikan Konpensasi sesuai Peraturan perundang undangan Ketenaga kerjaan yang berlaku.
Sementara Pengusaha yang diwakili saudara Suherman sebagai Manager Operasional menyatakan telah menerbitkan surat pembinaan disiplin pekerja kepada saudara Muhammad Roni secara berturut turut yaitu SP 1 tanggal 13 Mei 2020 , kemudian SP 2 tanggal 14 Mei 2020 dan SP 3 tanggal 15 Mei 2020 , dengan dasar Pekerja telah melakukan Jenis Pelanggaran tidak mengikuti tata tertib Peraturan Perusahaan ( tidak hadir ) tanpa keterangan .
Setelah dilaksanakan perundingan sebanyak 1 kali tanggal 10 Agustus 2020 , dan tidak dicapai kesepakatan , maka sesuai dengan Pasal 13. ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial , Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis dan menganjurkan Perusahaan PT. Arsade Inti Gasindo kecamatan Gunung sugih Lampung Tengah memberikan hak Uang Pesangon , Uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan hak hak pekerja yang belum diberikan sebesar Rp. 29.125.245 ( dua puluh sembilan juta seratus dua puluh lima dua ratus empat puluh lima rupiah ).
Berdasarkan risalah tersebut , Dinas Tenaga kerja dan Transimigrasi Kabupaten Lampung Tengah , dalam surat anjuran , poin F , Pertimbangan hukum dan kesimpulan Mediator bahwa : 1. Perselisihan Hubungan Imdustrial antara Pekerja dan Pengusaha merupakan perselisihan hak , yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhiny hak , akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan prrundang undangan , perjanjian kerja , peraturan perusahaan , atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 .
2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan .
3. Bahwa ketentuan pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan .
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat ( 4 ) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 , tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi menyatakan , Mediator kemudian mengeluarkan Anjuran tertulis berdasarkan data yang ada .
1. Muhammad Roni mulai bekerja di PT. Arsade Inti Gasindo kecamatan Gunung sugih mulai 5 februari 2014 , mempunyai masa kerja kurang lebih 6 Tahun 6 bulan dengan memleroleh gaji Rp. 2.532.630 .
2. Bahwa mediasi tanggal 10 agustus 2020 yang hasil perundingan para pihak menyatakan TIDAK SEPAKAT , sehingga Perundingan dianggap gagal
3. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut , Pihak pengusaha Wajib memberikan hak Uang Pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 , tentang ketenaga kerjaan dan hak hak pekerja yang belum diberikan sebagai berikut :
1. Pesangon : 7 x 1 x Rp. 2.532.630 = Rp. 17.728.410.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x 1 x Rp. 2.532.630 = Rp. 7. 597.860 .
3. Uang Penggantian hak : Perumahan/ pengobatan sebesar : 15 % x Rp. 25.326.300 = Rp . 3. 798.945 .
Terpisah Muhammad Roni menyatakan akan mentaati Anjuran yang diberikan Dinas Tenaga kerja dan Transimigrasi Kabupaten Lampung , sambil menungu 10 hari sebagaimana ketentuan surat tersebut . Kamis (03/09/2020)
” saya belum berencana melakukan gugatan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial . Meskipun hak saya sebagai pekerja ada . Kita tunggu saja Bang , ujarnya singkat .
(Red)
Discussion about this post