Lampung Utara (Suarapedia.co)- Salah satu warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan terkait kepengurusan dalam menerbitkan, surat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kotabumi, Lampung Utara.
Sankarto (65), warga Kel.Kotabumi Ilir, Kec.Kotabumi Kota, Kab.Lampung Utara, kecewa terhadap pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabumi, yang terkesan mempersulit pemecahan Sertifikat Hak Miliknya.
“Dari keterangan pihak BPN, mereka terkendala mengenai adanya surat izin HGU, sehingga pihak BPN tidak bisa melakukan pemecahan sertifikat tersebut,” Ujar Sankarto, Jum’at (03/07/20).
Menurut, Sankarto dirinya mempertanyakan bagaimana kinerja BPN, yang dinilainya bahwa pihak BPN tidak netral dalam mengambil keputusan, yang hal itu sudah merugikan dirinya.
“Alasan yang diberikan pihak BPN, tidak masuk akal, yang mengatakan tanah tersebut masuk dalam HGU. Sementara saya memiliki sertifikat sah kepemilikan tanah tersebut,” bebernya.
Ditempat terpisah, Ketua KWRI Lampung Utara, Herwansyah saat dimintai tanggapannya terkait hal diatas mengatakan bahwa, BPN sebagai Pelayan bagi masyarakat. Seharusnya BPN harus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan, baik pelayanan, maupun pengaduan keluhan dari masyarakat terkait segala hal mengenai pertanahan.
“Kalau dalam masalah ini pihal BPN tidak bisa menyelasaikannya. Berarti Kepala BPN Kab.Lampung Utara, dianggap tidak mampu, menjalankan tugasnya. Jangan hanya bisa mensukseskan Program saja, tapi tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Kantor atau Pimpinan harus mampu menyelesaikan semua masalah-masalah dari masyarakat,” tegas Herwansyah.
Selain itu menurut Ketua KWRI Lampung Utara, dalam hal ini dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemkab.Lampung Utara, untuk dapat memberikan solusi penyelesaian dalam persoalan ini.
Jelas dalam hal ini BPN tidak bisa menyelesaikan kendala yang keluhkan masyarakat.
“Mustahil tidak ada solusi dari Pemkab.Lampung Utara. Bahkan bila perlu Pemda bisa membuatkan surat rekomendasi ke BPN, agar hal ini celat diselesaikan tanpa adanya sengketa ditengah masyarakat terkait kepastian hak kepemilikan atas tanah mereka,” ujar Herwansyah../ RIKI
Discussion about this post