JEMBER(suarapedia.co), Kegiatan Yustisi dalam rangka Penindakan Masyarakat yang tidak menggunakan Masker tindak lanjut Pergub Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.Kegiatan tersebut di laksanakan di depan Kantor Desa Ajung, kecamatan Ajung Jember, kamis(04/02/21) mulai pukul 09.00wib.
Operasi Yustisi yang di pimpin oleh AKP ISTONO SH, ( Kasubbag binOps Bagops),juga ikut hadir pula AKP MAHROBI HASAN,S.Pd (Kasubbag Dalops), KAPTEN INF. HENDRO NURDIN ( Pasie Ops Kodim 0824 Jember), IPTU M.LUTHFI,SH (Paur Subbag Binops), IPDA WAWAN APRILIA ,SH ( Kanit Intelkam Sat IK ) ,Muspika Kec. Ajung, 15 Personil Kodim 0824 Jember, 25 Personil jajaran Polsek, 4 orang Personil Satlantas Polres Jember, 10 Personil Satpol PP Pemkab Jember, 10 Personil Dishub Jember, 3 personil Dinas Kominfo Kab. Jember, 7 Pers Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jember.
Operasi Yustisi didapatkan sebanyak 1634 orang pelanggaran yaitu, Sanksi sosial sebanyak 571 orang, Sanksi Denda oleh Hakim 89 orang @ Rp. 30.000, Teguran tertulis sebanyak 651 orang, Teguran lisan sebanyak 323 orang.”Kegiatan ini terus dilakukan selama Pandemi dengan tujuan agar masyarakat disiplin menggunakan Masker guna mencegah perluasan wabah covid 19.” Ujar IPTU. M. Lutfi, SH.
(Catur)
Discussion about this post