Lampung Tengah (Suarapedia.co)– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI ) distrik Kabupaten Lampung Tengah menggeruduk kantor Bupati, Rabu (26/08/2020).
Hal tersebut dilakukan terkait laporan pengaduan masyarakat tentang toko modern ( Alfamart dan Indomaret ) yang mulai membanjiri di wilayah Lampung Tengah.
Salah satu point nya, Ketua GMBI Lamteng Indra Jaya, mempertanyakan kejelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamteng Nomor 01 tahun 2013 terkait penataan dan pembinaan pasar.
Menurutnya, Penataan yang dimaksud sendiri adalah segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro kecil, dan koperasi yang ada.
” Pada prinsipnya LSM GMBI distrik Kabupaten Lampung tengah tidak menolak atas keberadaan toko modern yang sudah ada, bahkan kami justru mendukung program pemerintah dalam pembangunan di sektor ekonomi, namun pelaku usaha toko modern dalam menjalankan usahanya harus mengutamakan kearifan lokal dan ramah lingkungan serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI termasuk peraturan Bupati dan peraturan daerah kabupaten Lampung tengah ” Jelasnya.
Untuk itu LSM GMBI meminta kepada Dinas Satu Pintu ( DPM PTSP ) dan Bupati Lampung tengah untuk menjalankan amanah peraturan Bupati Lampung tengah nomor 15 tahun 2008 tentang pendirian toko modern serta peraturan daerah kabupaten Lampung tengah nomor 01 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar, serta mendesak Bupati untuk memberikan sanksi administrasi, yaitu pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha kepada toko modern jika ditemukan ada pelanggaran dalam point yang disampiakan tersebut.
Lebih lanjut, Indra Jaya menegaskan jika dalam waktu 7 hari Bupati Lampung tengah tidak menanggapi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar, Pungkasnya. (DEDI)
Discussion about this post