Lampung Tengah, (Suarapedia) –Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, mengusulkan sebanyak 397 narapidana (napi) untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Senin (18/05/2020)
Kepala lapas klas II B Gunung Sugih sohiburahman mengatakan, sebanyak 397 narapidana di lapas gunung sugih telah kita usulkan untuk mendapatkan remisi, dengan rinciannya remisi 15 hari untuk 180 orang; remisi 1 bulan untuk 196 orang; remisi 1 bulan 15 hari untuk 20 orang; dan remisi 2 bulan untuk 1 orang.
“Kita telah mengusulkan 397 napi untuk mendapat remisi hari raya. Jika disetujui maka napi yang telah di usulkan akan mendapatkan remisi bervariasi. Ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan dan Napi yang mendapat program asimilasi 200 lebih. Jadi sekarang total ada 568 warga binaan di dalam,”. Ujar Sohiburrachman
Sohiburrachman melanjutkan, kita telah mengusulkan remisi, terkait adakah napi yang mendapat remisi bebas, kita akan menunggu surat keputusan dari kanwil kemenkumham.
“Kita mengusulkan 397 napi untuk mendapatkan remisi, untuk remisi bebas kita menunggu SK dari Kanwil Kemenkumham turun harus bebas, kita langsung bebaskan, Biasanya deadline satu hari sebelum diumumkan,”. Lanjutnya
Untuk mendapatkan remisi tentu ada persyaratannya, syarat utama mendapat remisi yaitu, harus berkelakuan baik dilihat dari kelakuannya selama di lapas.
“tentu ada syaratnya umtuk mendapatkan remisi, persyaratan yang Utama adalah berkelakuan baik, Minimal telah enam bulan lebih menjalani pembinaan, untuk Perkara kasus narkoba bisa dapat remisi asal tidak masuk PP 99. Misalnya pengguna narkoba,” . Ungkapnya
Dengan adanya program asimilasi tentu akan sangat menghemat anggaran pengeluaran negara, oleh karena itu setiap tahunnya kita pasti mengajukan remisi hari raya.
“Aksimilasi ini tentu sangat mengurangi pengeluaran negara secara signifikan, Contohnya untuk biaya makan-minum warga binaan, Per orang Rp17.000 untuk tiga kali makan dari sini aja sudah terlihat”. Terangnya
Untuk keluhan dampak program asimilasi, Sohiburrachman mengatakan ada tiga orang yang berulah lagi, tentu kita akan berkoordinasi dengan bapas untuk membuatkan SK pencabutan asimilasi.
“Khusus lapas kelas II B gunung sugih ada tiga orang yang berulah lagi, Tugas kami mendata dan berkoordinasi dengan Bapas, Nanti Bapas yang membuat surat pencabutan sementara, kami akan membuat SK pencabutan asimilasi yang telah dibuat,” terangnya
Denagan rangkaian, nanti setelah selesai menjalani proses pidananya akan ditarik kembali untuk menjalani proses pidana keduannya, tentunya akan kita hitung pelanggarannya.
“Kita akan hitung pelanggarannya dan terhitung ketika yang bersangkutan telah menjalani proses pelanggaran,” pungkasnya (Dedi)
Discussion about this post