LAMPUNG TIMUR (suarapedia.co)- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamtim tahun 2020,diaula kantor KPU,Senin (14/09/2020).
Ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ketiga pasangan bakal Calon dinyatakan belum memenuhi kelengkapan berkas persyaratan.
“Baik ketiganya yaitu Zaiful Bokhari-Sudibyo, Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi dinyatakan bahwa belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon,” kata ketua KPU.
Kemudian Jarwo menjelaskan bahwa perbaikan yang dilakukan oleh pasangan calon atau (liaison Officer) dari ketiga pasangan bakal calon yaitu berbeda-beda.
“Perbaikannya beragam dan tidak sama ada yang karena salah satu ijasahnya yang belum dilegalisir ada juga kesalahan penulisan nama pada berkas B.2-KWK dan perbedaan nama atau NIK pada kartu NPWP nya,” tambah Jarwo.
Dalam perbaikan berkas tersebut Pasangan bakal calon atau LO diberikan waktu mulai tanggal 14-16 sepetember 2020.
“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pasangan bakal calon tersebut belum melengkapi berkas administrasi dan tidak menyerahkan ke KPU maka pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat dokumen persyaratan pencalonan dan dinyatakan gugur,”jelas Jarwo.(*/Afr)
Discussion about this post