Jakarta Suarapedia.co – Perkembangan terkini kondisi Pimpinan (Front Pembela Islam) FPI, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kondisi terkini Habib Rizieq yang berada di rutan Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq yang resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sebagai Tersangka Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rizieq Syihab menyerahkan diri ke polisi setelah dua kali tak memenuhi panggilan sejak Sabtu (12/12) malam. Pimpinan (Front Pembela Islam) FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan untuk sementara selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Perlunya penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab karena ancaman pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara, tindakan subjektif tersebut dilakukan untuk mencegah Habib Rizieq Syihab agar tidak melarikan diri.
Kondisi Habib Rizieq sampai saat ini masih dalam kondisi sehat, Kami masih tetap memantau kondisi kesehatan termasuk konsumsi makanan (security food) sesuai dengan ketentuan (Standar Operasional Prosedur) SOP, serta memperhatikan hak-hak saudara Rizieq Syihab sebagai tersangka, namun tidak ada perlakuan khusus, tetap sama dengan tahanan lainya, ” Ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
(/ruk)
Discussion about this post