JEMBER(suarapedia.co), Unit Reskrim Polsek Sumbersari telah ungkap tindak pidana Pencurian 2 (dua) Unit Handphone,sekitar pukul 07.30wib tersangka diamankan, kamis(04/02/21).
Pada hari Rabu,( 03/02/21)sekitar pukul 14.00Wib, telah terjadi pencurian 2 (dua) unit HP yg diletakkan didalam laci dashboard mobil milik korban, 1(satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna biru dan 1(satu) buah Handphone merk OPPO A31 warna putih,setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sumbersari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Veri Eko. A.W (32)Kebonsari,penangkapan dirumahnya dan juga ditemukan barang bukti 2(dua) unit HP yg dikuasai tersangka.
“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara membuka pintu mobil yg pada saat itu tidak dikunci”. Ujar Kapolsek sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil, Adm.
“Himbauan buat masyarakat supaya berhati-hati untuk mengunci kendaraan serta mengamankan barang milik pribadi supaya tidak terjadi hal serupa” Ungkap kapolsek Sumbersari, ketika awak media menemui di Polsek.
Para saksi juga membenarkan terkait pencurian HP yang di lakukan tersangka dan saat ini Unit Reskrim Polsek Sumbersari Melakukan Proses Sidik terhadap perkara, serta menahan tersangka di Rutan Sektor Sumbersari untuk proses menyidikan lebih lanjut.
(Ev)
Discussion about this post