METRO (suarapedia)-Dampak pandemi Covid-19 di Kota Metro yang semakin tak terkendali memicu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bertindak tegas, mulai dari dikeluarkanya Perwali no.39 th 2020 tentang Protokol kesehatan dengan menggalakkan Oprasi Yustisi oleh tim gugus tugas tingkat kota hingga kecamatan, kali ini diperketat lagi dengan Surat Edaran (SE) berupa intruksi Walikota nomor : 2/INS/LL-01/2021 tentang larangan hajatan hingga dua bulan kedepan.
Intruksi Walikota Metro yang dituangkan melalui SE tentang pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut berdasarkan intruksi Mendagri nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Setiap hari akan dipantau oleh petugas yang memiliki kewajiban dan kewenangan, antara lain Pol-PP, TNI dan Polri, surat instruksinya sedang didistribusikan ke seluruh pemilik usaha di Metro,” kata Pairin saat diwawancarai usai pelantikan pengurus Masjid Taqwa di aula Pemkot setempat, Kamis (28/1/2021).
Achmad Pairin menegaskan, pemilik usaha kuliner, pusat perbelanjaan dan masyarakat yang berencana menggelar hajatan harus bersabar lantaran pembatasan di masa pandemi Covid-19.
“Sudah pasti akan dikontrol, untuk waktunya tidak akan saya beritau, karena kalo ada di berita hari ini mau kontrol sudah pasti mereka tutup semua, akhirnya gak jadi kontrol,” terangnya.
Dalam SE tersebut, terdapat 16 komponen lapisan masyarakat yang diinstruksikan untuk mengikuti aturan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Metro.
16 lapisan masyarakat tersebut antara lain, seluruh Forkopimda, ketua PN dan ketua PA, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Rektor Perguruan Tinggi dan Swasta, Camat, Danramil, Kapolsek, Pimpinan BUMN dan pelaku usaha, lurah.
Selain itu, pimpinan pusat perbelanjaan dan toko, pimpinan tempat hiburan dan wisata, pemilik restoran, rumah makan dan cafe, penjual makanan, pemilik warung tenda atau angkringan, dan seluruh masyarakat Kota Metro untuk mengikuti intruksi pemerintah.
Intruksi pertama ditujukan agar seluruh lapisan masyarakat melaksanakan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Intruksi kedua, melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak sehingga mengakibatkan kerumunan,” urainya.
Dalam intruksi kedua terinci 8 poin larangan yang masing-masing melarang masyarakat, poin A menggelar pesta pernikahan, dan hanya diperbolehkan akad nikah.
Poin B, dilarang melaksanakan pesta khitanan dan hanya boleh syukuran, dan Poin C, dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan yang melibatkan massa, dan maksimal hanya boleh 30 orang.
Kemudian poin D, dilarang mengadakan seminar/ rapat/ pelatihan/ sosialisasi dan hanya diperbolehkan dengan jumlah peserta 25 persen dari kapasitas ruangan. Poin E, untuk peserta agenda wisuda dan pelantikan hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Dan Poin F, masyarakat dilarang menggelar lomba-lomba. Poin G, dilarang melakukan penggalangan dana di perempatan atau mengundang kerumunan dan diminta menggunakan metode lain dalam pengumpulan.
Terakhir poin H, melarang pertunjukan wayang kulit, orgen tunggal, hiburan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya, isi intruksi ketiga memuat pemberlakuan pembatasan jam operasional seperti di poin A, pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, restoran, cafe, salon, panti pijat, karaoke dan tempat hiburan lainnya beroperasi sampai dengan jam 21.00 WIB dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Poin B, warung tenda atau angkringan hanya dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian poin C, tempat wisata hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas lahan tempat wisata.
Terakhir poin D, wahana kolam berenang dilarang untuk dioperasionalkan, pengunjung hanya boleh dipinggir ataupun diluar kawasan kolam renang.
Dalam intruksi ke Empat tertulis, pembatasan pemberlakuan kegiatan dimulai tanggal 27 Januari hingga 23 Maret 2021, dan dimungkinkan akan dilakukan perpanjangan sesuai hasil evaluasi Satgas Covid Kota Metro terkait dengan pengendalian Covid-19 di Metro.
Intruksi Terakhir atau yang kelima, edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 27 Januari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Walikota Metro.(ZAINAL ARIFIN)
Discussion about this post