Suarapedia
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
    • Sumatera Utara
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Foto
    • Intertainment
Suarapedia
No Result
View All Result

Guna Memutus Penyebaran Covid-19 Dikota Metro, Walikota Intruksikan Melalui Surat Edaran 

Zainal ArifinZainal Arifin
Konten Redaksi suarapedia
di Kesehatan, Metro
28 Januari 2021
38
VIEWS
Guna Memutus Penyebaran Covid-19 Dikota Metro, Walikota Intruksikan Melalui Surat Edaran 

METRO (suarapedia)-Dampak pandemi Covid-19 di Kota Metro yang semakin tak terkendali memicu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bertindak tegas, mulai dari dikeluarkanya Perwali no.39 th 2020 tentang Protokol kesehatan dengan menggalakkan Oprasi Yustisi oleh tim gugus tugas tingkat kota hingga kecamatan, kali ini diperketat lagi dengan Surat Edaran (SE) berupa intruksi Walikota nomor : 2/INS/LL-01/2021 tentang larangan hajatan hingga dua bulan kedepan.

 

Intruksi Walikota Metro yang dituangkan melalui SE tentang pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut berdasarkan intruksi Mendagri nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

 

“Setiap hari akan dipantau oleh petugas yang memiliki kewajiban dan kewenangan, antara lain Pol-PP, TNI dan Polri, surat instruksinya sedang didistribusikan ke seluruh pemilik usaha di Metro,” kata Pairin saat diwawancarai usai pelantikan pengurus Masjid Taqwa di aula Pemkot setempat, Kamis (28/1/2021).

 

Achmad Pairin menegaskan, pemilik usaha kuliner, pusat perbelanjaan dan masyarakat yang berencana menggelar hajatan harus bersabar lantaran pembatasan di masa pandemi Covid-19.

 

“Sudah pasti akan dikontrol, untuk waktunya tidak akan saya beritau, karena kalo ada di berita hari ini mau kontrol sudah pasti mereka tutup semua, akhirnya gak jadi kontrol,” terangnya.

 

Dalam SE tersebut, terdapat 16 komponen lapisan masyarakat yang diinstruksikan untuk mengikuti aturan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Metro.

 

16 lapisan masyarakat tersebut antara lain, seluruh Forkopimda, ketua PN dan ketua PA, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Rektor Perguruan Tinggi dan Swasta, Camat, Danramil, Kapolsek, Pimpinan BUMN dan pelaku usaha, lurah.

 

Selain itu, pimpinan pusat perbelanjaan dan toko, pimpinan tempat hiburan dan wisata, pemilik restoran, rumah makan dan cafe, penjual makanan, pemilik warung tenda atau angkringan, dan seluruh masyarakat Kota Metro untuk mengikuti intruksi pemerintah.

 

Intruksi pertama ditujukan agar seluruh lapisan masyarakat melaksanakan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

 

“Intruksi kedua, melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak sehingga mengakibatkan kerumunan,” urainya.

 

Dalam intruksi kedua terinci 8 poin larangan yang masing-masing melarang masyarakat, poin A menggelar pesta pernikahan, dan hanya diperbolehkan akad nikah.

 

Poin B, dilarang melaksanakan pesta khitanan dan hanya boleh syukuran, dan Poin C, dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan yang melibatkan massa, dan maksimal hanya boleh 30 orang.

 

Kemudian poin D, dilarang mengadakan seminar/ rapat/ pelatihan/ sosialisasi dan hanya diperbolehkan dengan jumlah peserta 25 persen dari kapasitas ruangan. Poin E, untuk peserta agenda wisuda dan pelantikan hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan.

 

Dan Poin F, masyarakat dilarang menggelar lomba-lomba. Poin G, dilarang melakukan penggalangan dana di perempatan atau mengundang kerumunan dan diminta menggunakan metode lain dalam pengumpulan.

 

Terakhir poin H, melarang pertunjukan wayang kulit, orgen tunggal, hiburan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan.

 

Selanjutnya, isi intruksi ketiga memuat pemberlakuan pembatasan jam operasional seperti di poin A, pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, restoran, cafe, salon, panti pijat, karaoke dan tempat hiburan lainnya beroperasi sampai dengan jam 21.00 WIB dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

 

Poin B, warung tenda atau angkringan hanya dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian poin C, tempat wisata hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas lahan tempat wisata.

 

Terakhir poin D, wahana kolam berenang dilarang untuk dioperasionalkan, pengunjung hanya boleh dipinggir ataupun diluar kawasan kolam renang.

 

Dalam intruksi ke Empat tertulis, pembatasan pemberlakuan kegiatan dimulai tanggal 27 Januari hingga 23 Maret 2021, dan dimungkinkan akan dilakukan perpanjangan sesuai hasil evaluasi Satgas Covid Kota Metro terkait dengan pengendalian Covid-19 di Metro.

 

Intruksi Terakhir atau yang kelima, edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 27 Januari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Walikota Metro.(ZAINAL ARIFIN)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: COVID-19Larangan HajatanMetro

Discussion about this post

Baca lainnya

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Di Hadiri Oleh Litbang Kemendagri Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si Bersama Bupati Winarti.
Advertorial

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Di Hadiri Oleh Litbang Kemendagri Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si Bersama Bupati Winarti.

Redaksi Daerah
1 jam lalu

Read more
Rayakan Puncak HUT Ke 24, Winarti Yakin Kabupaten Tuba Masuk Zona Hijau Covid 19
Advertorial

WINARTI, POTONG TUMPENG SEMARAKKAN PUNCAK PERINGATAN HUT KE -24 KABUPATEN TULANG BAWANG

Redaksi Daerah
2 jam lalu

Read more
Kabupaten Tuba Menerima Penghargaan Merdeka Award 2021
Advertorial

Kabupaten Tuba Menerima Penghargaan Merdeka Award 2021

Redaksi Daerah
2 jam lalu

Read more
Winarti Gelar Rakor Bersama Camat Sekabupaten Tulang Bawang
Advertorial

Winarti Gelar Rakor Bersama Camat Sekabupaten Tulang Bawang

Redaksi Daerah
2 jam lalu

Read more
Suarapedia

© 2020 Suarapedia.com

  • Redaksi
  • Sejarah
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Foto
  • Video
  • Intertainment
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Sumatera Utara
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Tentang Suarapedia
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privacy

© 2020 Suarapedia.com

Selamat Datang

Sign In with Facebook
OR

Masuk dengan akun anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk

Add New Playlist

Terimakasih atas kunjungannya!!!!