Nias Selatan (suarapedia.co)-Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Nias Selatan pada Pemilukada serentak Desember yang lalu masih belum ada ketetapan dari KPU setempat.
Pasalnya adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sosanolo Ndru dengan tanda terima Nomor 36/P-BUP/PAN.MK/12/2020 atas dugaan kecurangan yg dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon petahana, Kamis (7/1/2020).
Bukan hanya Proses di MK RI, bahkan duakali sudah, Bawaslu merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut (1) HD-Firman.
Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan bernomor. 915/bawaslu-provSU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Rekomendasi Nomor : 940/bawaslu-provSU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020.
Kecurangan tersebut, berawal dari pengaduaan masyarakat An.Mukami E.W Bali, bahwa Paslon HD-Firman diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015, tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti UU, No,1 tahun 2014, tentang pemilihan kepala daerah menjadi UU.
Dalam pasal 71 ayat 3 berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat 5 dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sampai berita ini diturunkan KPU Nisel tidak mengindahkan dan mengangkangi rekomendasi Bawaslu, bahkan KPU memproses rekomendasi tersebut menggunakan PKPU nomor 25 tahun 2013.
Secara rinci dan jelas pelapor menjabarkan, bahwa dengan diterbitkan nya UU No. 10 tahun 2020 dan UU No.7 tahun 2017 pasal 570, bahwa PKPU yang dengan tegas berbunyi, Pada saat UU ini mulai berlakukan, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres dan Wapres (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 No. 101, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan
UU No.8 th 2012 tentang Pemilu Legislaf Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 No. 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316), “Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” papar Mukami Bali.
Sementara itu, KPU Nisel sesuai UU No.7 tahun 2017 pasal 18 dan pasal 20 hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu, “Jadi KPU semestinya tidak boleh menjudifikasi ulang rekomendasi Bawaslu Nias Selatan,” tegas Mukami Bali.
Sementara itu, Derius Manao tokoh muda KNPI Nisel menduga, adanya skenario yang dilakukan oknum Komisioner KPU Republik Indonesia atas nama Evi Novida Ginting pasang badan untuk memback up KPU untuk mengakangi rekomendasi Bawaslu tersebut.
“Ini bisa dilihat dari pernyataan Evi Novida Ginting di beberapa media online. Semestinya Keputusan Bawaslu ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 dan Perbawaslu no. 8 Tahun 2020,” beber Derius.
Menurutnya keterlibatan Evi Novida Ginting Komisioner KPU yang pernah dikenai sanksi pemecetan oleh DKPP RI mengundang pertanyaan banyak pihak.
“Kalau direview dari belakang, proses perekrutan KPU Nias Selatan yang bermasalah diduga ada upaya Evi Novida Ginting untuk memaksakan proses rekrutmen, sehingga mendapatkan sanksi pemecetan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Dikatakan nya, sanksi Pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak memberikan dampak, Evi Novida Ginting kembali menunjukkan arogansinya dengan memberikan support kepada KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
“Mentang-mentang tak mempan dengan Sanksi Pemecatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Evi Novida Ginting kembali menunjukkan arogansi,”ujar Politisi Sumut yang tak mau disebutkan namanya.(BG)
Discussion about this post