Serang, ( Suarapedia.co )–viralnya pemberitaan tentang adanya dugaan pungutan dana Bantuan Sosial Tunai ( BST) sebesar Rp, 50.000; per penerima manfaat di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten, yang dalihnya untuk kegiatan kampung tangguh dan bersih mendapat tanggapan serius dari Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungutan tersebut.
Saat ditemui diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP Arief Nazaruddin Yusuf, pihaknya sudah meminta keterangan 10 orang terkait adanya dugaan pungutan dana BST di Desa Walikukun,(03/09/20).
” Kami sudah meminta keterangan 10 orang terkait adanya dugaan pungutan dana BST di Desa Walikukun dan hasilnya akan kami gelar bersama tim Saber Pungli Kabupaten Serang ”
Masih menurut Arief Nazaruddin Yusuf perwira polisi yang pernah menduduki jabatan Kapolsek Tungkal Ulu dan Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi memberikan himbauan bahwa dana BST tidak dibenarkan adanya pungutan atau potongan untuk alasan apapun. “Tambahnya.
( Agung Okt )
Discussion about this post