METRO (suarapedia)-Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19, khususnya bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PPU (Pekerja Penerima Upah), saat ini ada program keringanan pembayaran tunggakan iuran di tahun 2020.
Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan, yang disebut sebagai Program Relaksasi iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro Sudiyanti mengatakan, untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup membayar 6 bulan tunggakan saja dan 1 bulan iuran bulan berjalan.
“Sementara jika ada sisa tunggakan bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing”, tutur Sudiyanti.
Setelah membayar tunggakan iuran yang 6 bulan dan 1 bulan berjalan, maka untuk menjaga agar status tetap aktif, bulan depannya peserta membayar 1 bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan.
Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Care Center di 1500 400.
“Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Pendaftaran Program Relaksasi ini dibuka sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, sedangkan batas waktu mencicil sampai dengan Desember 2021.
“Atau bisa mengikuti akun resmi BPJS di: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Instagram : @bpjskesehatan_ri
Facebook : BPJS Kesehatan
Youtube : BPJS Kesehatan
Kompasiana : BPJS Kesehatan
Kaskus : bpjskesehatan,” tandas Sudiyanti. (ZAINAL ARIFIN)
Discussion about this post