Lampung Tengah, ( suarapedia.co) –Terkait kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Arsade inti Gazindo yang berkantor di jalan lingkar Barat , desa Mojo.agung kelurahan seputih Jaya kecamatan Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung , terhadap pekerjanya bidang driver atas nama Muhammad Roni dan Sandi .
Pihak Mediator pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Tengah, yang melakukan upaya mediasi atas kasus PPHI PHK .
Mutiara Previa Saesari, MH selaku Kasi PPHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah mengatakan kepada suarapedia.co mediasi sudah dilaksanakan tetapi pihak Perusahaan yang diwakili Suherman selaku Pimpinan PT. AIG , bersikukuh dengan Pendiriannya . Yaitu Membayar Pekerja dengan 3 bulan upah , ( 10/08/2020).
Tetapi berdasarkan UU Nomor 13/2003 , pada pasal 156 ayat 2 , 3 , 4 menyatakan dalam huruf G , masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun , berhak atas 7 Bulan Upah ( Pesangon ) . Sementara Pasal 156 ayat 3 , perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : huruf b , masa kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahun , mendapatkan 3 Bulan Upah , dan seterusnya .
Atas ketidak sefahaman memahami Ketentuan UU , maka Disnaker Kabupaten Lampung Tengah meminta para pihak sepakat untuk menunggu Anjuran yang akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah di akhir bulan agustus ini .
( Red )
Discussion about this post