Suarapedia
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
    • Sumatera Utara
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Foto
    • Intertainment
Suarapedia
No Result
View All Result

Disnaker Lamteng, Mediasi PPHI gagal mencapai Kesepakatan

Dedi IrawanDedi Irawan
Konten Redaksi suarapedia
di Intertainment, Lampung Tengah
10 Agustus 2020
36
VIEWS
Disnaker Lamteng, Mediasi PPHI gagal mencapai Kesepakatan

Lampung Tengah, ( suarapedia.co) –Terkait kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Arsade inti Gazindo yang berkantor di jalan lingkar Barat , desa Mojo.agung kelurahan seputih Jaya kecamatan Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung , terhadap pekerjanya bidang driver atas nama Muhammad Roni  dan Sandi .

Pihak Mediator pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Tengah, yang melakukan upaya mediasi atas kasus PPHI PHK .

Mutiara Previa Saesari, MH selaku Kasi PPHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah mengatakan kepada suarapedia.co mediasi sudah dilaksanakan tetapi pihak Perusahaan yang diwakili Suherman selaku Pimpinan PT. AIG , bersikukuh dengan Pendiriannya . Yaitu Membayar Pekerja dengan 3 bulan upah , ( 10/08/2020).

Tetapi  berdasarkan UU Nomor 13/2003 , pada pasal 156 ayat 2 , 3 , 4 menyatakan dalam huruf G , masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun , berhak atas 7 Bulan Upah ( Pesangon ) . Sementara Pasal 156 ayat 3 , perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : huruf b , masa kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahun , mendapatkan 3 Bulan Upah , dan seterusnya .

Atas ketidak sefahaman memahami Ketentuan UU , maka Disnaker Kabupaten Lampung Tengah meminta para pihak sepakat untuk menunggu Anjuran yang akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah di akhir bulan agustus ini .

( Red )

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Discussion about this post

Baca lainnya

Dikeluhkan Warga, Pabrik Penggilingan Gabah PT. Putra Mandiri Cemari Lingkungan
Daerah

Dikeluhkan Warga, Pabrik Penggilingan Gabah PT. Putra Mandiri Cemari Lingkungan

redaksi Sewu
46 menit lalu

Read more
Dialog Publik Bangkit Bersama Bupati Jember
Kabupaten Jember

Dialog Publik Bangkit Bersama Bupati Jember

Korwil
4 jam lalu

Read more
Mahasiswa KKN Unmuh Jember Mengajak Warga Sukamakmur Melakukan Pengolahan Sampah
Kabupaten Jember

Mahasiswa KKN Unmuh Jember Mengajak Warga Sukamakmur Melakukan Pengolahan Sampah

Korwil
5 jam lalu

Read more
Tegas, Pemkot Metro Melalui Sat Pol PP Mulai Menerapkan Aturan Baru
Metro

Tegas, Pemkot Metro Melalui Sat Pol PP Mulai Menerapkan Aturan Baru

Zainal Arifin
6 jam lalu

Read more
Suarapedia

© 2020 Suarapedia.com

  • Redaksi
  • Sejarah
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Foto
  • Video
  • Intertainment
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Sumatera Utara
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Tentang Suarapedia
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privacy

© 2020 Suarapedia.com

Selamat Datang

Sign In with Facebook
OR

Masuk dengan akun anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk

Add New Playlist

Terimakasih atas kunjungannya!!!!