Bandar Lampung – Merasa Perusahaan miliknya dipakai tanpa izin sebagai syarat pengurusan SIPA ( surat izin pemakaian air ) dan SIP ( surat izin pengeboran ) di Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Lampung.
Ronny selaku Direktur CV Tunas Djaja merasa keberatan dan akan melaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran Kuhpidana pasal 264 tentang pemalsuan surat.
Hal itu diungkapkan oleh Ronny , Sabtu 22 Agustus 2020. Menurut Roni perusahaan CV Arum Abadi yang beralamat di Rangai Tritunggal, Ketibung Lampung Selatan.
Sesuai Rekomemdasi Teknis Izin Pengusahaan Air Tanah No.503/506/V/.25/2020 tanggal 29 Juli 2020 menunjuk CV Tuamnas Djaja sebagai pelaksana pengeboran ditandatangani Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Provjnsi Lampung.
” Perusahaan saya tanpa izin tertulis dipakai oleh pihak CV Arum Abadi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa izin . Saya merasa keberatan Tidak menutup kemungkinan izin izin SiPA dan SIP lainnya asal comot memakai perusahaan saya ujar Ronny.
Ronny menjelaskan saat dirinya bertemu dari pihak CV Arum Abadi bapak Teguh mewakili Budi Susanto diperoleh informasi. ” Pengurusan izin melalui Ibu. Ld yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Lampung.
Lalu ibu itu berkordinasi lagi kepada bapak Wy salah satu Kabid di Dinas Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi Lampung.
Saya keberatan, rencana senin tanggal 24 Agustus 2020 akan membuat laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran pasal 264;Kuhpidana tentang pemalsuan dokumen ,” tandas Ronny.(wl/Red)
Discussion about this post