LAMPUNG TIMUR (suarapedia.co) – Jelang pilkada 9 Desember mendatang Salah satu Calon Kepala Daerah kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ngumpul bareng (ketemuan) kepala desa (kades),dan disinyalir pertemuan tersebut untuk kepentingan politik,di Cafe Lembah Dempo kota Metro,Selasa (29/09/2020).
Melalui video berdurasi kurang lebih 30 detik itu,terlihat beberapa kades kecamatan Sukadana dan tim dari pasangan 03 (Da-Di) sedang menunggu acara pertemuan tersebut dimulai.
,”itu ada pertemuan beberapa kepala desa kecamatan sukadana dengan salah satu calon kepala daerah lampung timur di lembah Denpo metro,”ungkap Jaka,salah satu warga Lampung Timur
Kemudian Jaka menilai hal yang demikian tidak sama sekali dibenarkan karena seorang kepala desa harus netral dan menjaga kondusifitas jelang dan sampai pilkada dilaksanakan,dan sebagai calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik serta sebagai peserta pilkada harus Fair.
“Saya sebagai warga Lamtim sangat menyayangkan hal itu terjadi dan saya berharap informasi ini bisa ditindak oleh Bawaslu dan gakumdu lamtim”tegasnya.
Sementara itu sebelumnya Bawaslu Lamtim sebelumnya pernah memanggil salah satu kepala desa yang diduga membuat postingan untuk mendukung salah satu Calon kepala daerah Lampung Timur Periode 2020-2024.
Sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”ujar Winarto beberapa waktu lalu
Menurut Undang-undang, Winarto menjelaskan Pasal 30 ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
,”Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,”lanjut Kordinator Divisi penindakan
Diketahui, Sebelumnya juga Bawaslu pernah memanggil pasangan No urut 03 Dawam-Hadi terkait pembagian minyak goreng kemasan merk “Jujur” dan bergambar pasangan DA-DI beberapa waktu lalu.(*/tim)
Discussion about this post