Nias Selatan (suarapedia.co)-Sampai dengan Januari 2021 KPU Nias Selatan belum menetapkan pemenang Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati yang digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 lalu. hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai calon petahana.
Dari data yang dihimpun, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon petahana, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut hingga sampai di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, Senin (11/1/2021)
Sedangkan hasil rekapitulasi suara pada pemilukada Bupati dan Wakil Bupati, ditetapkan melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-Kabupaten Nias Selatan tertanggal 16 Desember 2020.
Sementara Bawaslu Nias Selatan, juga telah merekomendasikan sebanyak 2 (dua) kali untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai calon petahana karena telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya, saat berkampanye.
Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor : 915/bawaslu-provSU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Rekomendasi Nomor : 940/bawaslu-provSU- 14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020.
Namun, KPU Nias Selatan tidak mengindahkan, bahkan mengangkangi rekomendasi Bawaslu.
“Keberadaan Evi Novida Ginting di KPU RI telah banyak menciptakan kegaduhan, termasuk pada proses rekrutmen KPU Nisel pada tahun 2018 yang lalu, keberanian KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa karena mereka merasa dilindungi oleh Pimpinannya dan sikap ini menciderai nilai-nilai keadilan demokrasi dan kepastian hukum,” beber Sio Gaho, mantan ketua DPC PDIP Nias Selatan.(B.G)
Discussion about this post