Nias Selatan (Suarapedia.co) – Terkait Pemberitaan dengan Judul “Meskipun Pernah Dipecat DKPP Tak Jera Juga, Evi Novida Ginting Masih Menantang” Pada Tanggal Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 21.15 Wib,dalam Pemberitaan Tersebut Pihaknya Mengirimkan Surat Kepada Redaksi Suarapedia.co, Permintaan Hak Ralat dan Hak Jawabnya yakni tentang Protes Foto yang di telah menayangkan profil facebook Anggota KPU Republik Indonesia Ibu Evi Novida Ginting dan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Berikut Surat Hak Jawabnya/Klarifikasi.
Nomor : Istimewa Kepada Yth,
Perihal : Bantahan / Klarifikasi Terhadap Berita Pimpinan Redaksi Media (SuaraPedia.co)
di_tempat
Bahwa sehubungan dengan berita Nias Selatan (SuaraPedia.co) yang ditayangkan melalui laman Media (SuaraPedia.co), Selasa 12 Januari 2021 yang kami temukan sekitar pukul 21.15 Wib, yang telah banyak dibaca dimedia sosial dengan judul berita “Meskipun Pernah Dipecat DKPP Tak Jera Juga, Evi Novida Ginting Masih Menantang” telah menayangkan foto profil facebook Anggota KPU Republik Indonesia Ibu Evi Novida Ginting dan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa atas penayangan Foto dan isi berita yang tidak pernah dikonfirmasi kepada saya oleh Penulis inisial (B.G) di media (SuaraPedia.co), merupakan pencemaran nama baik terhadap saya secara Pribadi dan Lembaga KPU Nias Selatan.
Dalam hal ini perlu di tegaskan juga bahwa pemberitaan yang di muat di media (SuaraPedia.co) ini sangat merugikan kami di karenakan langsung memberitakan hal yang belum jelas tanpa ada mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dengan pihak kami terlebih dahulu. Berita ini sangat jelas dan patut diduga bahwa ketidakprofesionalan “Penulis (B.G) sebagai Jurnalistik (SuaraPedia.co)” sebagai Pers dengan tidak mengindahkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlebih pemberitaan tersebut telah dibaca dan dibagikan dan mungkin sudah banyak yang membaca.
Bahwa Saya Keberatan dan merasa dirugikan nama baik saya atas Penayangan Berita dan Foto Profil Facebook saya yang dirilis media (SuaraPedia.co), tanpa ada ijin, konfirmasi dan sepengetahuan saya sebagai pemilik foto dan facebook an. Repa Duha
Demikian Bantahan / Klarifikasi Terhadap Berita berita ini, kami harapkan klarifikasi bantahan oleh Pemred (SuaraPedia.co) dapat diterbitkan dalam 1×24 Jam. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Teluk dalam, 12 Januari 2021
Repa Duha
Tanggapan Redaksi Suarapedia.co Atas Perihal Tersebut
“Permohonan Penggantian Foto tersebut telah dilakukan sesuai dengan keinginan Pemohon”
Pimred Suarapedia.co : Dalam UU Pers No 40/1999 ,Bab1, pasal 1, ayat 11,12 ,13, Nara sumber memiliki, Hak Jawab , yaitu adalah hak “seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kemudian berikutnya dikatakan pada ayat 12 , dapat menyampaikan Hak Koreksi , yaitu adalah “hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.pada ayat 13 , juga dikatakan dalam butir ayat tersebut bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Maka dengan sendirinya sudah Menyampaikan fungsinya dengan berdasarkan Undang Undang.” , ujar Aliman oemar ,telah menjadi Pembaca Suarapedia.co yang kritis dan membangun kehidupan Pers yang berimbang.
Kepada Repa Duha, yang menelpon Langsung Pemimpin Redaksi suarapedia.co mengatakan bahwa Prinsip prinsip pemberitaan, sebagaimana tercantum Dalam Kode Etik Jurnalistik dan juga mengatur didalamnya Hak Jawab dan atau Klarifikasi dari para Pihak. ” Terima kasih atas atensinya kepada suarapedia.co ” ujar Aliman oemar kepada Ketua KPU Nias Selatan Reva Duha. (Red)
Discussion about this post