Pesisir Barat – Suarapedia.co, Dalam menghadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat sampai kepemerintah Daerah telah menghimbau akan bahayanya Virus Corona dan menghimbau untuk selalu jaga jarak jangan melakukan kegiatan yang sipatnya bergerombol dan mengundang massa.
Namun kenyataan dilapang masih banyak terjadi massa yang bergerombol demi untuk mendapatkan BLT 600 ribu rupiah masyarakat rela berdesak desakan tanpa menghiraukan akan keselamatan diri mereka sendiri Social Distancing mereka abaikan.
Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam penarikan bantuan langsung tunai (BLT) seakan menabrak aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah tentang Covid-19, ini terlihat dari beberapa Pos yang ada di Pesisir Barat dalam pembagian BLT Kamis (21/05/2020).
Contoh, PT Pos yang ada di Pekon Ngambur serta yang ada di Kelurahan Pasar Krui, tidak ada diberlakukan nya aturan tentang Social Distancing seakan ada pembiaran dari pihak terkait, terutama dari Petugas PT Pos itu sendiri, jika ini terjadi terus menerus tidak menutup kemungkinan Kabupaten Pesisir Barat akan menjadi Zona Merah Covid-19.
Crew Media Global Group, telah beberapa kali memantau langsung jalan nya pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bisa dikatakan, tidak ada jarak sama sekali, terlihat warga masyarakat bergerombol, serta berdesak desakan menunggu panggilan dari pihak Petugas Pos.
Diharapkan, agar Tim Gugus Tugas Pesisir Barat serta dari pihak keamanan, bisa mengatur jalan nya antrian masyarakat, serta menghimbau kepada masyarakat penerima BLT agar mematuhi himbauan dari Pemerintah Pusat , serta Maklumat dari Kapolri untuk tidak melakukan kerumunan yang sifat nya bisa memudahkan penyebaran Virus Corona, jangan sampai kabupaten kita menyandang Status Zona Merah Covid-19 nantinya.(Bukhari)
Discussion about this post